Yang dimaksud dengan utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain; kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima. Namun dalam praktiknya, banyak ditemukan pihak-pihak yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah dibuat sebelumnya, sebagian besar adalah perjanjian meminjam sejumlah uang. Meskipun tidak dijelaskan secara jelas, akan tetapi dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):