Kantor hukum kami hadir untuk masalah di bidang ini, sehingga kami menyediakan layanan dari perjanjian pranikah sampai proses perceraian. Jika hak asuh anak menjadi masalah, kami percaya bahwa anak anak adalah fokus terbaik yang signifikan.
Pertanyaan
Ulasan Lengkap
Family law atau hukum keluarga mengatur hubungan hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Dengan begitu hukum keluarga mempunyai bidang-bidang sebagai berikut:
1. Perkawinan Pada mulanya diatur dalam Bab IV sampai dengan Bab IX, Buku I KUHPer. Termasuk didalamnya hukum tentang harta benda perkawinan (yaitu hubungan harta benda antara suami istri), karena hubungan hukum harta benda antara suami istri bersumber pada perkawinan. Ketentuan hak-hal tersebut telah diubah dengan adanya Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan yang bersifat nasional sebagai pengganti Hukum Perkawinan yang bersumber dari Hukum Barat.
2. Kekuasaan orang tua yaitu hubungan hukum antara orang tua dan anak mereka, baik yang sah maupun yang disahkan (Bab XII, Buku I KUHPer).
3. Perwalian yaitu hubungan hukum antara si wali dan anak yang berada di bawah perwaliannya (Bab XV, Buku I KUHPer).
4. Pengampuan (Curatele) yaitu hubungan hukum antara kurator dan orang yang berada dibawah pengampuannya (kuradus) (Bab XVII, Buku I KUHPer).
Sedangkan Hukum Waris mengatur pemindahtanganan harta benda seseorang setelah ia meninggal dunia. Dengan begitu sebenarnya Hukum Waris ini merupakan bagian dari Hukum Harta Benda. Akan tetapi sebaliknya Hukum Waris mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Hukum Keluarga, dimana bila kita lihat dari sudut pandang yang berhak mewarisi harta benda yang meninggal (almarhum) adalah keluarganya. Oleh karena itu Hukum Waris mempunyai hubungan erat dengan Hukum Harta Benda dan Hukum Keluarga, maka Hukum Waris diberikan suatu tempat tersendiri di samping Hukum Harta Benda dan Hukum keluarga.