Hukum Pidana atau Hukum Kriminal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
KRIMINAL
Kantor hukum kami ahli dalam menangani kasus-kasus kriminal seperti penipuan, korupsi dan kasus kriminal di bidang perbankan, usaha perdagangan umum, dll. Kantor kami menawarkan pelayanan terbaik dalam proses hukum dimulai dari penyelidikan, investigasi, penuntutan hingga proses di tingkat Mahkamah Agung.
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Hukum pidana bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum. Dengan demikian segala peraturan -peraturan yang mengatur tentang pelanggaran (overtreadingen), kejahatan (misdrijven), dan sebagainya yang diatur oleh hukum pidana akan dimuat dalam sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut KUHP.Adapun istilah pelanggaran dan kejahatan memiliki perbedaan. Pelanggaran adalah terkait hal hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda, misalnya sopir yang sedang mengendarai sepeda mobilnya, tidak ber-SIM, bersepeda waktu malam hari tanpa menyalakan lampu dan sebagainya. Sementara kejahatan dikaitkan dengan persoalan-persoalan besar, seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, penipuan dan sebagainya.Tujuan Hukum Pidana
Hukum pidana memiliki dua macam tujuan, yaitu:1. Untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif/pencegahan)
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Hukum pidana bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum. Dengan demikian segala peraturan -peraturan yang mengatur tentang pelanggaran (overtreadingen), kejahatan (misdrijven), dan sebagainya yang diatur oleh hukum pidana akan dimuat dalam sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut KUHP.Adapun istilah pelanggaran dan kejahatan memiliki perbedaan. Pelanggaran adalah terkait hal hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda, misalnya sopir yang sedang mengendarai sepeda mobilnya, tidak ber-SIM, bersepeda waktu malam hari tanpa menyalakan lampu dan sebagainya. Sementara kejahatan dikaitkan dengan persoalan-persoalan besar, seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, penipuan dan sebagainya.Tujuan Hukum Pidana
Hukum pidana memiliki dua macam tujuan, yaitu:1. Untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif/pencegahan)
2. Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif/kekerasan).
Dapat disimpulkan hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat. Jika seseorang takut untuk melakukan perbuatan tidak baik karena takut dihukum, semua orang dalam masyarakat akan tentram dan aman.
Jenis-jenis Hukum Pidana
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Berikut penjelasannya:Hukum pidana materil yaitu memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana. Hukum pidana materiil diatur dalam KUHP.
Hukum pidana formil yaitu mengatur bagaimana negara dengan perantaraan alat perlengkapan melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana. Hukum pidana formil bisa juga disebut Hukum Acara Pidana yang dimuat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hukum pidana juga dapat dibagi lagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, yaitu:Hukum pidana umum, memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang, misalnya KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas (UULL) dll
Hukum pidana khusus, memuat aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum yang berkaitan dengan golongan-golongan dengan jenis-jenis perbuatan tertentu, misalnya:
– hukum pidana militer
– hukum pidana fiskal
– hukum pidana ekonomi
– hukum pidana korupsi
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Berikut penjelasannya:Hukum pidana materil yaitu memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana. Hukum pidana materiil diatur dalam KUHP.
Hukum pidana formil yaitu mengatur bagaimana negara dengan perantaraan alat perlengkapan melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana. Hukum pidana formil bisa juga disebut Hukum Acara Pidana yang dimuat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hukum pidana juga dapat dibagi lagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, yaitu:Hukum pidana umum, memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang, misalnya KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas (UULL) dll
Hukum pidana khusus, memuat aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum yang berkaitan dengan golongan-golongan dengan jenis-jenis perbuatan tertentu, misalnya:
– hukum pidana militer
– hukum pidana fiskal
– hukum pidana ekonomi
– hukum pidana korupsi