Bahwa kami sebagai Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Oleh karenanya kami dapat membantu anda dalam mencari keadilan dan mendampingi anda dalam perkara-perkara Pidana, karena prinsip kami adalah bukan membuat yang salah menjadi benar, akan tetapi kami berusaha semaksimal mungkin mengungkapkan kebenaran yang ada dan memastikan hukum berjalan dengan benar dan adil.