Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
Jasa hukum yang diberikan advokat meliputi:
- Memberikan konsultasi hukum
- Memberikan bantuan hukum
- Menjalankan kuasa
- Mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Saat ini, ketentuan mengenai advokat di Indonesia diatur dalam UU Advokat.
Sehingga, menjawab pertanyaan pertama Anda, advokat artinya orang yang memberikan jasa-jasa hukum di atas dan memenuhi syarat sesuai UU Advokat.
Perbedaan Advokat dan Pengacara Sebelum UU Advokat
Sebelum UU Advokat diundangkan, yang dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia.