Melihat perkembangan zaman yang ada, dimana teknologi berkembang dengan sangat pesat yang membuat banyak sekali kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari. Namun, selain adanya manfaat yang banyak dari perkembangan teknologi, hal ini berbanding lurus juga dengan efek negatif dari adanya teknologi yang berkembang pesat tersebut. Salah satu efek negatif tersebut adalah adanya tindak kejahatan melalui dunia jaringan atau yang biasa kita sebut sebagai cybercrime.
Cyber law merupakan suatu rezim hukum baru yang didalamnya memiliki berbagai aspek hukum yang sifatnya multi disiplin. Cyber law dalam bahasa Indonesia kerap diartikan sebagai hukum telematika.
Definisi mengenai hukum telematika adalah keseluruhan asas-asas, norma, atau kaidah Lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Adanya cyber law memiliki hubungan yang erat dalam hal melakukan pencegahan dan penanganan terhadap tindak kejahatan cyber yang dapat timbul pada cyberspace (jaringan internet). Cyber law diharapkan sebagai dasar hukum dari proses penegakan hukum terhadap tindak kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas internet, dalam hal ini termasuk juga tindak kejahatan pencucian uang dan kasus terorisme.
Cyber law dirasa memang sangat perlu diberlakukan di Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin maraknya kejahatan-kejahatan yang dilakukan melalui internet oleh para pelaku kejahatan.
Adapun ruang lingkup dari hukum cyber ini pada dasarnya ialah meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyberspace atau dunia maya.
Menurut pendapat dari Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law of Internet, ruang lingkup dari cyber law itu adalah:
a. Hak Cipta (Copyright)
b. Hak merk (Trademark)
c. Pencemaran Nama Baik (Defamation)
d. Fitnah, Penistaan, dan Penghinaan (Hate Speech)
e. Serangan Terhadap Fasilitas Komputer (Hacking, Viruses, Illegal access)
f. Pengaturan Sumber Daya Internet seperti Ip-Address dan nama domain (Regulation Internet Resource)
g. Kenyamanan Individu (Privacy)
h. Prinsip Kehati-hatian (Duty Care)
i. Tindak Kriminal Biasa yang Menggunakan IT sebagai alat (Criminal Liability)
j. Isu-isu Prosedural, seperti yuridiksi, pembuktian, dan lain-lain (Procedural Issues: Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
k. Kontrak atau transaksi Elektronik dan tanda tangan digital (Electronic Contract and Electronic Signature)
l. Pornografi
m. Pencurian Melalui Internet (Robbery)
n. Perlindungan bagi konsumen (Consumer Protection)
o. Pemakaian Internet untuk kepentingan sehari-hari, seperti penggunaan untuk e-commerce, e-government, ataupun e-education.
Jika dikerucutkan untuk keadaan yang ada di Indonesia, ruang lingkup dari cyberlaw ini dapat dipisah menjadi dua jenis berdasarkan sifatnya, yaitu:
a. Pada Hukum Publik: Yuridiksi, Etika Kegiatan Online, Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli, Persaingan Sehat, Perpajakan, Regulatory Body, Data Protection, dan Cyber Crimes.
b. Pada Hukum Privat: Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), E-Commerce, Electronic Contract, Domain Name, dan Insurance.
Kendati dalam penegakkan mengenai cyberlaw di Indonesia belum diatur secara khusus, namun beberapa peraturan perundang-undangan yang ada telah memiliki aturan tentang pengaturan penanggulangan tindak pidana cybercrime. Seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada Undang-undang tersebut diatur mengenai penanganan tentang adanya defamasi, ujaran kebencian, pengunggahan konten yang ilegal, dan tindak pidana cybercrime lainnya yang berkaitan dengan gangguan (interferensi) seperti gangguan terhadap data dan informasi elektronik dan gangguan terhadap sistem elektronik.
Dalam pengertian secara luas, suatu tindak pidana konvensional yang dilakukan melalui media daring, dapat juga diberlakukan pengaturan yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti contohnya kasus human trafficking yang dilakukan melalui internet. Selain itu, dapat juga diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana maupun tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).