Apa itu Kekayaan Intelektual?
Istilah “kekayaan intelektual” (IP) mengacu pada semua “produk pikiran”. Ini mencakup properti sastra dan artistik serta properti industri. Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ?

Kekayaan sastra dan seni terdiri dari hak cipta, hak terkait, dan hak basis data. Hal itu antara lain berkaitan dengan karya sastra dan seni.

Properti industri, di sisi lain, lebih memperhatikan secara khusus perlindungan dan penilaian atas penemuan, inovasi, dan kreasi.

HAKI memberi pemegangnya hak eksklusif sementara untuk eksploitasi, berlaku untuk wilayah tertentu.

Misalnya, pemegang hak cipta atas sebuah buku (catatan: bukan pada salinan fisik tetapi pada intelektual, konten tidak berwujud) akan, misalnya, menjadi satu-satunya yang diizinkan untuk memperbanyak atau memasarkannya. Sama seperti pemilik paten penemuan adalah satu-satunya yang dapat mengeksploitasi penemuan ini (misalnya, dengan memasarkan obat yang dilindungi oleh paten). Pemilik merek dagang adalah satu-satunya orang yang diizinkan memasarkan produk dengan merek dagang tersebut.

Kekayaan intelektual (IP) adalah nama kolektif untuk hak atas ide yang dikembangkan dan konsep kreatif, seperti desain, penemuan, musik, merek, perangkat lunak, permainan, teks dan foto.

 
Hak Kekayaan Intelektual
  • Paten.
  • Merek.
  • Desain industri.
  • Desain tata letak sirkuit terpadu.
  • Rahasia dagang.
  • Varietas tanaman.