Perbankan dan Keuangan di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terutama diatur oleh UU No.7 1992: Perbankan dan amandemennya UU No.10 1998. OJK memiliki kekuasaan pengawasan yang luas seperti regulasi lembaga perbankan, pengawasan terhadap manajemen risiko dan penilaian solvabilitas bank, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penegakan hukum praktik perbankan.
